Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum | UPT Perpustakaan

Detail Cantuman

Image of Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum

Text

Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum



1. SELINTAS PENGERTIAN ETIKA PROFESI HUKUM
2. ETIKA PROFESI HUKUM DARI HAKIM (Hakim Pengadilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara)
3. ETIKA PROFESI HUKUM DARI PENASIHAT HUKUM(Advokat/Pengacara)
4. ETIKA PROFESI HUKUM DARI NOTARIS
5. ETIKA PROFESI HUKUM DARI JAKSA
6. ETIKA PROFESI HUKUM DARI POLISI
7. ETIKA PROFESI HUKUM DAN PERADILAN UMUM (Berdasarkan Undang-Undang No. 2)
8. ETIKA PROFESI HUKUM POLISI, JAKSA, HAKIM DAN PENASIHAT HUKUM DALAM HUKUM ACARA PIDANA (Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1981)
9. DOKUMEN-DOKUMEN YANG MENGANDUNG ETIKA PROFESI HUKUM


Ketersediaan
174.3 KAN P1174.3 KAN PMy LibraryTersedia
174.3 KAN P2174.3 KAN PMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
174.3 KAN P
Penerbit Pradya Paramita : JAKARTA.,
Deskripsi Fisik
II
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this