HUKUM KEWARISAN ISLAM : Sebagai pembaruan hukum positif di indonesia | UPT Perpustakaan

Detail Cantuman

Image of HUKUM KEWARISAN ISLAM : Sebagai pembaruan hukum positif di indonesia

Text

HUKUM KEWARISAN ISLAM : Sebagai pembaruan hukum positif di indonesia



1. PENDAHULUAN
2. PENGERTIAN DAN TUJUAN MEMPELAJARI HUKUM KEWARISAN
3. SUMBER DAN ASAS HUKUM KEWARISAN ISLAM
4. SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM KEWARISAN ISLAM
5.PEMBAHASAN MENGENAI RUKUN, SYARAT, DAN PENGHALANG MEWARISI
6. SEBAB-SEBAB MEWARISI DAN HALANGAN WARIS-MEWARISI
7. FURUDHUL MUQADDARAH
8. CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN
9. AUL
10. RADD
11. KOMPILASI PROBLEMATIKA HUKUM WARIS
12. PENGGANTIAN TEMPAT DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM
13. PENGADILAN AGAMA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
14. AKTUALISASI KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PERADILAN AGAMA DAN UPAYA MENJADIKANNYA SEBAGAI UNDANG-UNDANG


Ketersediaan
346.05 MOH W346.05 MOH WMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.05 MOH W
Penerbit Sinar Grafika : JAKARTA.,
Deskripsi Fisik
X, 222 HLM.; 23 CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-266-4
Klasifikasi
346.05 MOH W
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
ED.1 CET.2
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this