Text
Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia: Berdasarkan UU No.2/2014 tentang perubahan atas UU No.30/2004 tentang Jabatan Notaris
1. kewenangan Notaris Berdasarkan Atau Menurut Peraturan Perundang-Undangan
2. Merelasikan: Pasal 1 Angka 8 - Pasal 16 (1) Huruf C dan Pasal 44 Ayat (1-4) UUUJN - P
3. Notaris Diberhentikan Jabatannya Se,mentara Karena Dalam Tahanan
4. Saanksi Terhadap Pelanggaran Pasal 38 UUJN - P
5. Sanksi Terhadap (Akta dan Notaris ) Menurut UUJN - P
6. Notaris Berwenang Membuat Akta Wakaf, dan Tidak Ada Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar wakaf (PPAIW)
7. Pasal 48 UUJN - P hanya Membolehkan Perubahan Isi Akta, Jika Terjadi Kesalahan Tulis/Ketik
8. NotarIS Berwenang untuk membetulkan Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Ketik yang Terdapat pada minuta Akta Yang Telah ditAnda tangani yang dilakukan di hadapan penghadap dan saksi
9. Grosse Akta Notaris hanya Untuk Pengakuan Hutang
10. Dari perserikatan perdata notaris ke persekutuan Perdata notaris sebagai kantor bersama
11. Memahami kembali Ayat 4 ayat (2) Angka 11 dan 54 UUJN - P
12. Angka notaris wajib dibuart dalam bahasa indonesia
| 346 ADJ N1 | 346 ADJ N | My Library | Tersedia |
| 346 ADJ N2 | 346 ADJ N | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
346 ADJ N
|
| Penerbit | Refika aditama : Bandung., 2015 |
| Deskripsi Fisik |
-
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
NONE
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain







